Ganjil Genap di Jakarta Terapkan Aturan Baru, Simak Nih Detailnya

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:30 WIB

Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ganjil genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 20.00.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan kalau ganjil genap dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore.

"Iya benar sekarang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00, dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00," kata Sambodo (16/10/2021).

Menurutnya, jika selama PPKM diberlakukan setiap hari, kini ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat saja.

"Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," paparnya.

Sebelumnya, selama PPKM level di Jakarta, ganjil genap berlaku seharian selama 16 jam mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

Baca Juga: Volume Kendaraan Naik, Ganjil Genap di 25 Lokasi di Jakarta Bakal Dikaji Polisi

Sementara lokasi ganjil genap masih di 3 titik ruas jalan utama yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun kebijakan ganjil genap sampai dengan saat ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub.

Tiga kawasan tersebut antara lain, Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait mengenai pengkajian penambahan titik ganjil genap di Jakarta.

Dia mengatakan masih belum mengaktifkan seluruh titik.

Dari 25 titik ganjil genap, polisi baru mengaktifkan 22 titik penyekatan.