Namun masalahnya, menurut Bambang, tidak bisa dibedakan antara pengunjung biasa atau pengunjung yang bertujuan belajar mengemudi.
Atas peristiwa ini, Disbudpar meminta pengemudi Honda Mobilio tersebut untuk memperbaiki tiang beton yang rusak.
"Gak ada sanksi, kami suruh memperbaiki saja kerusakan yang ditimbulkan," tandas Bambang.