Telat Ngerem, Viral Aerox Gagal Cornering Nyaris Ambyar Disambut CR-V

Ferdian - Senin, 25 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Yamaha Aerox gagal cornering nyaris disambut Honda CR-V (Ferdian - )

“Tentunya hal ini tidak dilakukan di jalan raya, tapi di sirkuit,” katanya.

Sanksi Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibat kerusakan pada kendaraan lain.

Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SEMUA TENTANG MOBIL INDO ???????? (@indocarstuff)

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/25/070200015/pengendara-motor-nekat-nyaris-tertabrak-saat-cornering-di-jalan-raya?page=2