Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Mercedes-Benz C200, satu unit Honda Odyssey, uang tunai Rp 1,5 juta dan 2 unit Hp milik para pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara," katanya.