Ciri-ciri Dikenali, Gran Max Blind Van Disikat Tim Bea Cukai Kudus

Irsyaad W - Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:55 WIB

Daihatsu Gran Max Blind Van terbukti bawa 148.000 batang rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

"Di antaranya mempunyai izin #NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dapat diuru secara mudah dan tanpa biaya di Kantor Bea Cukai," katanya.

"Jika yang legal itu mudah, untuk apa menjalankan usaha ilegal," tambahnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/10/25/bea-cukai-kudus-gagal-peredaran-148000-batang-rokok-ilegal