"Di antaranya mempunyai izin #NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dapat diuru secara mudah dan tanpa biaya di Kantor Bea Cukai," katanya.
"Jika yang legal itu mudah, untuk apa menjalankan usaha ilegal," tambahnya.
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/10/25/bea-cukai-kudus-gagal-peredaran-148000-batang-rokok-ilegal