Jangan Takut, Tanya Empat Syarat Ini Jika Debt Colletor Tarik Paksa Motor

Hendra,Irsyaad W - Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:20 WIB

Ilustrasi debt collector saat hendak menarik motor yang kreditnya macet. (Hendra,Irsyaad W - )

Ketiga, petugas yang melakukan penarikan harus menunjukkan sertifikat profesi.

"Petugas harus lulus dari profesi penarikan pembiayaan dengan menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia," bilang Suwandi.

Keempat, petugas penarikan harus menunjukkan sertifikat fidusia.

"Dulu, ketika Anda melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit (leasing) yang membeli ke dealer merupakan pemilik dari motor tersebut, meskipun registrasi hak miliknya dialihkan atau diatasnamakan pada anda sebagai debitur, maka dibuatlah surat perjanjian fidusia ini," kata Suwandi.

Pembuatan sertifikat fidusia merupakan salah satu hal yang penting dilakukan dalam hal jaminan Fidusia.

Baca Juga: Catat! Segini Tempo Nunggak Cicilan Kredit yang Ditolerir, Sebelum Kendaraan Ditarik Debt Collector

Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.

Nah, jika keempat syarat ini tidak dipenuhi oleh petugas penarikan, maka, debitur berhak menolak pengambilan paksa yang dilakukan debt collector.