Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Kini, pihak terkait tengah melakukan sosialisasi sehingga diharapkan tidak ada pengguna yang melanggar saat peraturan resmi diberlakukan.
Adapun payung hukumnya, ialah Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tidak sampai di sana, pengendara terkait juga akan dikenakan disinsensitf tarif parkir pada 5 lokasi, sesuai putusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Titiknya ialah IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Habis Nih Duit Buat Jajan, Tak Lakukan Uji Emisi di Jakarta Ditilang Dan Didenda
"Untuk tilang kendaraan roda dua maksimal Rp 250.000, sedangkan roda empat Rp 500.000," kata Syafrin.
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Data itu terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi.
Mengenai tahap sosialisasi, berlangsung mulai 12 Oktober 2021 sampai 12 November 2021 mendatang.
Setelah itu, akan dilaksanakan tindakan tegas berupa penilangan.