Otomotifnet.com - Mobil atau motor yang tak lulus uji emisi akan ditilang mulai 13 November 2021.
Memang bagaimana cara petugas kepolisian mengetahui apakah suatu kendaraan sudah lulus uji emisi atau tidak?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi nantinya bisa mengecek dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," kata Asep (30/10/2021).
Selain dengan mengecek langsung lewat surat bukti lulus uji emisi, petugas juga bisa mengecek lewat aplikasi.
Baca Juga: Siap Duit Biar Enggak Bingung, Segini Tarif Uji Emisi Mobil di Jakarta
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ujar Asep.
DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan motor maksimal Rp 250.000.