Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Catat, 5 Tempat Parkir Ini Terapkan Tarif Mahal Untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Ferdian - Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Jakarta berencana menerapkan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam, Asosiasi Parkir mengaku setuju, tapi...
Tribun Pontianak
Jakarta berencana menerapkan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam, Asosiasi Parkir mengaku setuju, tapi...

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.

Kini, pihak terkait tengah melakukan sosialisasi sehingga diharapkan tidak ada pengguna yang melanggar saat peraturan resmi diberlakukan.

Adapun payung hukumnya, ialah Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tidak sampai di sana, pengendara terkait juga akan dikenakan disinsensitf tarif parkir pada 5 lokasi, sesuai putusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Titiknya ialah IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

"Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Habis Nih Duit Buat Jajan, Tak Lakukan Uji Emisi di Jakarta Ditilang Dan Didenda

Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

"Untuk tilang kendaraan roda dua maksimal Rp 250.000, sedangkan roda empat Rp 500.000," kata Syafrin.

Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Data itu terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi.

Mengenai tahap sosialisasi, berlangsung mulai 12 Oktober 2021 sampai 12 November 2021 mendatang.

Setelah itu, akan dilaksanakan tindakan tegas berupa penilangan.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/27/081200315/ini-5-tempat-parkir-yang-menerapkan-tarif-mahal-untuk-kendaraan-tidak-lolos

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa