Habis Jual Mobil Perlu Lho Lapor ke Samsat, Nih Caranya Mengurus Dari Rumah

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 2 November 2021 | 20:30 WIB

Stok mobil bekas di Prabu Alam Motor, Palem Semi, Tangerang (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Untuk langkah pemblokiran STNK, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen
- Kemudian klik “Kirim”

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/