Untuk langkah pemblokiran STNK, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen
- Kemudian klik “Kirim”
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/