Asyik, Aturan Naik Mobil dan Motor 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dicabut

Irsyaad W - Rabu, 3 November 2021 | 11:40 WIB

Tes PCR (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Aturan wajib PCR atau Antigen bagi pengguna mobil dan motor yang bepergian sejauh 250 kilometer (km) dicabut.

Asyik, bagi yang kemarin membatalkan agenda liburan, bisa kembali menyusun jadwalnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib PCR maksimal 3x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Namun aturan tersebut lantas mendapat tentangan keras dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pengguna Mobil Sampai Motor Siap-siap, Pergi Sejauh 250 Km Wajib Bawa PCR/Antigen

Melihat hal ini, Pemerintah lantas merevisi aturan tersebut.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," ujar Adita dikutip dari Kompas.com, (3/11/21).

Kemenhub imbuhnya telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).