Otomotifnet.com - Ternyata masa berlaku hasil uji emisi untuk motor lumayan lama juga.
Aturan mengenai masa berlaku hasil uji emisi ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.
"Dalam salah satu pasalnya, uji emisi wajib dilakukan setidaknya setahun sekali dan dilakukan oleh teknisi di lokasi yang melayani uji emisi," buka Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Tergolong lumayan lama karena mengingat kondisi mesin motor akan berubah tiap waktunya seiring pemakaian harian.
Setelah proses uji emisi dilakukan, bengkel akan mendaftarkan hasilnya ke situs web e-Uji Emisi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Bagi ke Temen, Trik Motor 2-Tak Lolos Uji Emisi Meski Knalpot Ngebul
Selain hasil uji emisi, nomor rangka, nomor mesin dan pelat nomor yang tertera di STNK juga ikut didaftarkan dalam situs web tersebut.
"Hasil uji emisi yang diperoleh berlaku selama satu tahun sejak tes dilakukan, jadi mirip seperti halnya bayar pajak tahunan kendaraan," jelasnya.
Contohnya, sudah tes uji emisi dan lolos di tanggal 4 November 2021, maka hasilnya berlaku hingga 4 November 2022.
Hal tersebut berlaku bagi yang hasilnya lolos uji emisi, sedangkan bagi yang belum lolos disarankan untuk segera tes ulang.