Sopir Vanessa Angel Akhirnya Ngaku Main HP Saat Nyopir, Nasibnya Mengarah Ke Sini

Ferdian - Minggu, 7 November 2021 | 16:05 WIB

Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami (Ferdian - )

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sedangkan pasal yang digunakan khusus mengatur sanksi pengemudi yang lalai disebutkan dalam Pasal 310 ayat 4 UU 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/07/082100015/sopir-vanessa-angel-akui-main-ponsel-saat-mengemudi-ini-ancaman-pidananya