Yakni jaminan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," imbuh Suwandi.