"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan," katanya.
Proses klaim ganti rugi akibat kerusakan jalan tol ini, rupanya membutuhkan sejumlah syarat dan waktu dalam penyelesaiannya.
"Pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim," kata Heru.
"Dokumennya antara lain identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi/struk tol," terangnya.
"Jika tidak ada bentuk fisik struk, dapat digunakan E-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut sebagai bukti transaksi," sambungnya.
Baca Juga: Pelajaran Dari Kecelakaan Vanessa Angel, Begini Aturan Nyetir di Tol
Heru menambahkan, Jasa Marga akan memproses klaim jika memenuhi kriteria tersebut dalam proses ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi prosedur tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group," tegasnya.
"Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda," pungkasnya.