Pemerintah Untung 6 Kali Lipat, Ada Kemungkinan Insentif PPnBM Diperpanjang Lagi

Naufal Shafly,Ferdian - Rabu, 17 November 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi. Paket PPnBM 2021 meningkatkan penjualan (Naufal Shafly,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang menyebut sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang insentif PPnBM 100 persen.

Menurutnya hal ini dikarenakan insentif PPnBM 100 persen bisa memberikan dampak positif terhadap penjualan dan produksi otomotif di Tanah Air.

"Satu hal yang ingin saya sampaikan juga, tadi bapak presiden menyampaikan bahwa program PPnBM yang berakhir pada Desember 2021 ini bisa saja dievaluasi atau dilanjutkan oleh pemerintah," ucap Agus (17/11/2021).

Agus menjelaskan, meski pemerintah harus mengeluarkan biaya untuk menanggung insentif pajak PPnBM, tapi di sisi lain pemerintah juga mendapatkan pemasukan yang lebih banyak.

"Kita bisa lihat karena cost benefitnya ada, pemerintah pajak luxury-nya berkurang, tapi ada benefit di tempat lain. Itu kalau kita hitung 6 kali lipat benefitnya. Itu dari industri pendukung, tier 1, tier 2, IKM (Industri Kecil Menengah)," tukasnya.

Baca Juga: Dari GIIAS 2021 Terungkap Penjualan Mobil Naik 68% Berkat PPnBM

"Jadi PPnBM mungkin dievaluasi. Kita lihat nanti, karena yang paling penting kita lihat adalah benefit. Kalau bisa bawa benefit jauh lebih tinggi itu akan kita evaluasi," lanjutnya.

Agus juga menekankan, industri otomotif adalah salah satu sektor yang diandalkan pemerintah untuk membangkitkan perekonomian Tanah Air.

"Kalau teman-teman ingat, dua sektor yang kami sasar untuk rebound ekonomi adalah otomotif dan property, karena dua sektor ini yang industri pendukungnya banyak sekali," ucap Agus.

Sebagai informasi, insentif PPnBM 100 persen semula diberikan pemerintah pada Maret-Mei 2021.

Karena dianggap efektif, insentif PPnBM 100 persen ini pun diperpanjang hingga Agustus 2021.

Dengan alasan yang sama, pemerintah kembali memperpanjang insentif PPnBM 100 persen hingga Desember 2021.