Otomotifnet.com - Saat penerapan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi tak akan meminta pendatang dari luar kota untuk putar balik.
Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama PPKM Level 3 wajib membawa surat keluar masuk (SKM) dan telah mendapat dua dosis vaksin virus Corona.
"Itu baru salah satu tindakan, (ke depannya) tergantung perkembangan dan surat edaran satgas Covid 19," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Dodi Dariyanto (4/12/2021).
Dodi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pos pengamanan sebanyak 1.607 unit dan pos layanan terpadu sebanyak 675 unit.
Baca Juga: Warga Semarang Siap-siap, Dishub Siapkan Posko Pantau di 5 Titik Ini Jelang Libur Nataru
Dodi juga menyebut operasi yang dilakukan nanti bersifat preventif.
Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar kedapatan belum divaksin, maka akan langsung diperintah untuk melakukan vaksin di lokasi check point.
"Apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi, dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," tuturnya.
Dia melanjutkan, bilamana ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 maka akan langsung di karantina di lokasi.
"Maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," pungkasnya.