Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mendapat korban lain yang juga kehilangan mobil jenis Avanza warna hitam yang diparkir di sebuah gang tepatnya Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakakarta.
Korban bernama Alexander Tomy, seorang wiraswasta, yang pada Kamis (14/11/2021) melapor ke pihak kepolisian atas kehilangan sebuah mobil.
“Untuk TKP dua YP beraksi dengan HR, saat ini HR masuk sebagai DPO. Barang bukti mobil belum kami temukan karena pengakuan YP sudah dijual dengan harga Rp20 juta. Dan perlu kami informasikan YP juga residivis kasus yang sama,” terang dia.
Atas kejahatannya itu, Mirza menejlaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.