Otomotifnet.com - Ada syarat buat yang ingin menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik.
Pelat nomor cantik memang sering dipilih supaya kendaraan pemohon punya perbedaan dengan mobil lain di jalanan.
Pemohon bisa memilih kombinasi angka dan huruf yang mau digunakan untuk kendaraannya.
Berdasar Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pelat nomor biasa (NRKB), dikenakan biaya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Baca Juga: Awas Kecele, Tak Semua Pelat Nomor Boleh Masuk Jalan Margonda Raya Akhir Pekan Ini
Jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Berikut ini daftar harga penerbitan pelat nomor cantik mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Perlu diingat, pelat nomor cantik cuma berlaku lima tahun.
Jika ingin dilanjutkan, kembali bayar penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan jika tidak dilanjutkan, pemilik tetap mendapatkan NRKB, tetapi sesuai urutan.