Saat tiba di lokasi titik Share Location, korban mendapati Yamaha R15 miliknya di lokasi tersebut.
Yogen mengatakan, pelaku DAP baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
"Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali, namun akan kita dalami lagi kemungkinan apakah ada korban korban yang sama dengan modus seperti ini," sambung Yogen.
Akibat perbuatannya, pelaku DAP dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Adapun motif pelaku nekat melaksanakan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
"Ekonomi, jadi memang sudah ingin menguasai dari motor tersebut. Motornya Yamaha BK6-R (R15), motor sport 24,7 Juta," pungkas Yogen.