Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu geger aksi vandalisme terhadap Honda Civic Turbo milik seorang pengusaha di Lamongan, Jawa Timur.
Terkait kasus tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku berinisial MAF (44).
"Status pelaku masih wajib lapor. Sementara ini baru dua kali wajib lapor," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, (17/12/21).
Yoan mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari pelaku.
Pihaknya masih mendalami untuk mengungkap motif pelaku mencorat-coret Civic Turbo milik korban bernama Delva Eris Meirinda, Pengusaha Produk Kecantikan asal Lamongan tersebut.
Baca Juga: Geger, Civic Turbo Pengusaha di Lamongan Dicoret-coret, Bodi Dipenuhi Kata Tak Senonoh
Yoan menjelaskan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor lantaran perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Yakni melanggar Pasal 489 KUHP tentang pelanggaran di muka umum atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.
"Ya kalau mereka nanti menyelesaikan secara kekeluargaan, ya enggak wajib melapor lagi," kata Yoan.
Sebelumnya, Honda Civic Turbo milik Delva Eris Meirinda dicoret-coret oleh dua orang pria dengan cat semprot warna hitam sekitar pukul 14:00 WIB, (9/12/21).
Delva bercerita, hari itu ia memarkir Civic Turbo tersebut di bahu jalan karena ada bongkar muat parfum di halaman kantornya.