Otomotifnet.com - Mercedes-Benz iW124 E320 membara di Tol Sedyatmo Km 31,8, Kecamatan Benda, Kota Tangerang (20/12/2021) siang.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
"Korban jiwa nihil. Sementara, kerugian satu unit kendaraan yang terbakar," kata Sutikno dalam keterangannya, Senin.
Sutikno berujar, kebakaran itu bermula saat pengemudi mobil berpelat B 1149 NDY yang berinisial RAT (19) tengah melaju di Jalan Tol Sedyatmo sekitar pukul 12.50 WIB.
Baca Juga: Tragis, Mercedes-Benz CLA Ringsek Hantam Tiang Monorail, Wanita Muda Meregang Nyawa
Di jalan tol itu, tepatnya di Km 31,8 arah ke Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, diduga terjadi korsleting listrik di mobil tersebut.
Kemudian, asap muncul di kap mobil itu.
"Melihat asap itu, pengendara langsung minggir dan keluar dari mobilnya," ujar Sutikno.
Berkaca pada kejadian mobil terbakar ini, perlu dipersiapkan yang namanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mau itu di mobil baru atau lawas.
Hal tersebut sudah diterapkan di mobil keluaran baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Tak hanya mobil baru, mobil lawas juga perlu memasang APAR.
Agung Budhy Hambaka, pemilik supplier APAR CV Agung Jaya Sejahtera mengatakan, ukuran tabung APAR yang dianjurkan paling kecil setidaknya 2 Kilogram.
"Dari ukurannya tidak makan tempat, bisa disimpan di mana saja asal mudah diraih," sebut bos supplier APAR yang bermarkas di , Pondok Aren, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.