Tiap Tahun, Pemilik Mitsubishi New Xpander Wajib Bayar Pajak Segini

Aries Aditya Putra,Irsyaad W - Kamis, 23 Desember 2021 | 16:00 WIB

Mitsubishi Xpander Sport dikunjungi konsumen saat pameran GIIAS 2021. (Aries Aditya Putra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemilik Mitsubishi New Xpander wajib bayar pajak tahunan alias Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lantas, berapa besaran pajak tahunan Mitsubishi New Xpander?

Berdasarkan website Samsat DKI Jakarta, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Mitsubishi New Xpander tipe Sport A/T tahun 2021 sebesar Rp 198 juta.

Artinya setelah dikali nilai bobot kendaraan (1,05 persen) dan pajak untuk mobil pertama sebesar 2 persen PKB per tahun menjadi Rp 4,158 juta.

Tapi sekali lagi, biaya tersebut untuk status mobil pertama, tidak termasuk biaya pajak progresif.

Baca Juga: Dihajar Sampai 50 Ribu Km, Servis dan Suku Cadang New Xpander Gratis

Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.

Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 4,301 juta.

Sebagai informasi, Mitsubishi New Xpander meluncur awal November 2021 kemarin dengan sejumlah pembaruan.

Terbaru, hadirnya fitur Electric Parking Brake (EPB) dan Brake Auto Hold (BAH).

Kemudian penggantian transmisi matik konvensional menjadi CVT untuk memberikan kenyamanan lebih saat berkendara.