Awas Keciduk ETLE Mobile Selama Libur Nataru, Ini Sasaran Pelanggarannya

Ferdian - Minggu, 26 Desember 2021 | 19:05 WIB

ETLE Mobile yang berada di ruas tol. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Untuk mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama libur Nataru, Korlantas Polri akan memfungsikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Terobosan tersebut diharapkan bisa meningkatkan keselamatan lalu lintas selama periode terkait.

Sehingga, mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman selain diketatkannya protokol kesehatan Covid-19.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menjelaskan kalau ETLE Mobile adalah pengembangan dari sistem fix point atau tetap di posisi tertentu.

Fitur terkait akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas di wilayah tertentu.

ETLE Mobile dilengkapi peralatan modern seperti artificial intelligent (AI) yang mampu menangkap gambar pelanggar aturan lalu lintas.

“Mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran, utamanya saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” ucap Dodi (25/12/2021).

Baca Juga: Kena Jepret Kamera ETLE Tapi Ragu Ketilang Atau Enggak, Ini Cara Ceknya

"ETLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," lanjutnya.

Tidak terkecuali juga, menindak pelanggar ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata sampai dengan pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) serta pengendara yang menggunakan HP.

Hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile tersebut, nantinya akan diterapkan tilang secara progresif.

Sehingga, menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.

"Diharapkan ini mampu menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari. Tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan,” tambahnya.