Otomotifnet.com - Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg dan berujung membuang korbannya kini sudah ditahan.
Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, tiga anggotanya itu kini ditahan di lokasi yang berbeda.
Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Andika.
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Baca Juga: Panglima Marah, Oknum TNI Penunggang Panther Hitam di Nagreg Diancam Kurungan Seumur Hidup
Tiga oknum TNI AD tersebut dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.
Panglima TNI menjelaskan, ketiganya sengaja tidak ditempatkan dalam satu tahanan.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Andika.
Ia menambahkan, pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.