Pria Sidoarjo Sisir Situs Online, Sehari Panen NMAX, R25 dan CBR150R Gratis di Madiun

Irsyaad W - Jumat, 31 Desember 2021 | 13:05 WIB

AYK dan ketiga motor hasil curiannya dengan modus jadi pembeli di situs jual beli-online (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - AYK (35), pria asal Sidoarjo, Jawa Timur dalam sehari panen Yamaha NMAX, R25 dan Honda CBR150R secara 'gratis' setelah operasi di Madiun.

Gratis lantaran aksinya menyisir situs jual-beli motor bekas online, lalu berpura-pura jadi pembeli.

Setelah bertemu dengan penjual, AYK lantas izin untuk menjajal dan setelah itu kabur tak kembali.

Namun aksinya itu tak lama, Ia berhasil dicokok Polres Madiun di indekos-nya di Jl A. Yani, Tanjunganom, kabupaten Nganjuk, Jatim, (30/12/21).

"Modus operandi yang dilakukan, pelaku ini melihat iklan di OLX situs penjualan kendaraan kemudian berpura-pura menjadi seorang pembeli," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, (30/12/21).

Baca Juga: Yamaha R15 Digondol Maling Modus Beli, Pelaku Diborgol Berkat Fitur WhatsApp

Untuk meyakinkan penjual, AYK berlagak menawar dan menjajal motor yang akan digondolnya dengan modus jadi pembeli tersebut.

"Setelah kendaraan dikuasai, yang bersangkutan tidak kembali dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran. Jadi kendaraan dicoba langsung kabur," lanjutnya.

Dewa menyebutkan, ketiga aksi pelaku dilancarkan dalam waktu sehari yaitu, 8 Desember 2021 lalu.

"TKP-nya dekat dengan rumah korban. Jadi bisa dikatakan pelaku yang datang ke rumah masing-masing korban," jelas Dewa.

Tiga motor yang berhasil digondol pelaku antara lain Honda CBR150R, Yamaha NMAX dan Yamaha R25.

Jika ditotal, tiga motor yang dibawa kabur nilainya Rp 96,5 juta.

Saat ditangkap di indekos-nya, ketiga motor tersebut masih lengkap dan belum dijual.

"Sedang menunggu pembeli," kata AYK saat ditanyai.

AYK mengaku, perbuatan tersebut dilakukan karena sebelumnya dirinya pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2021/12/30/pakai-modus-ini-dalam-sehari-pria-asal-sidoarjo-gondol-3-sepeda-motor-mewah-di-kota-madiun