Perubahan Warna Pelat Nomor Jadi Putih Dimulai 2022, Ini Yang Dapat Duluan

Ferdian - Rabu, 5 Januari 2022 | 17:20 WIB

Ilustrasi warna pelat nomor baru. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mulai pertengahan 2022, pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan mulai diterapkan.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang sedang memasuki tahap lelang.

Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.

"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya  (4/1/2022).

"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut Taslim.

Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor

Diketahui, PNBP merupakan satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.

"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.