Ngaku Silau, Pengemudi Nissan March Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Jadi Tersangka

Ferdian - Minggu, 9 Januari 2022 | 11:00 WIB

Pemotor Terjatuh dari Ketinggian 10 Meter Setelah Ditabrak Mobil di Flyover Pesing, Begini Kondisinya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Nissan March yang tabrak tiga pemotor di jalan layang Daan Mogot atau flyover Pesing, Jakarta Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi (8/1/2022).

Tersangka berinisial AND itu dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," katanya.

Terkait keberadaan para pengendara motor yang seharusnya tidak boleh melintas di jalan layang tersebut, Hartono menilai bahwa para pemotor juga melanggar aturan.

"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono.

Namun, perkara kecelakaan yang dipicu oleh pengendara mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban.

"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," katanya.

Namun, menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.

"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran.