Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat Kecelakaan ini diduga melakukan tabrak lari.
Baca Juga: Kakek 70 Tahun Meninggal Tragis, Terseret Wuling Confero Lantas Melarikan Diri
Sebab, sopir truk yang mengetahui bokong truknya ditabrak kendaraan yang sangat parah, tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.
Sopir truk malah memilih melarikan diri.
"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya.
Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
" Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," imbuhnya.