Otomotifnet.com - Pemerintah berencana memperpanjang insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2022 ini.
Kebijakan ini dipercaya dapat merangsang minat konsumen untuk membeli kendaraan roda empat di tengah pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Jika wacana ini benar diterapkan, tentunya harga mobil baru bakal lebih murah dibandingkan biasanya.
Lalu apakah wacana ini akan berdampak pada penjualan mobil bekas?
Pemilik showroom Jaya Motor di Serpong Tangerang Cahyo Setiawan mengatakan, kemungkinan efek terhadap penjualan mobil bekas bisa terjadi.
Mengingat, jika kebijakan tersebut Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) benar akan diterapkan, otomatis harga mobil baru akan lebih murah.
“Kalau itu pasti (akan terdampak) karena harga mobil baru akan turun, pasti akan ada efeknya untuk harga mobil bekasnya,” ucapnya
Cahyo belum memastikan berapa angka penurunannya.
Sartono, pemilik showroom mobkas Kurnia Motor di Jakarta mengatakan kebijakan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas.
“Saya pastikan itu tidak akan berdampak. Karena banyak masyarakat ingin membeli kendaraan yang bisa langsung dipakai,” ujarnya (18/1/2022).
“Jadi kalau harus menunggu dua sampai tiga minggu, tentunya akan sangat lama. mereka butuhnya cepat bisa dipakai,” ucapnya.
Selain itu, harga mobil baru masih dianggap terlalu tinggi, meski ada penurunan harga karena pembebasan PPnBM ini.
"Daya beli masyarakat masih belum pulih. Jadi memilih harga mobil bekas yang lebih terjangkau," kata Sartono.
Baca Juga: Berlaku Sembilan Bulan, Ini Daftar 5 Mobil Murah Penerima Diskon PPnBM