Otomotifnet.com - Terkait kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Kaltim sopr truk disebut melanggar aturan.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.
Harusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Namun, truk itu malah melintas di melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.
"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan. Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.
Yusuf mengatakan, sopir truk tersebut saat ini tengah diperiksa di Mapolres Balikpapan.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut yang menewaskan lima orang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (21/1/2022).
Mulanya, truk tronton bermuatan kontainer 20 fit berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton, bergerak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Truk bernomor polisi KT-8534-AJ itu dikendarai Muhammad Ali (48).