Otomotifnet.com - Saat membeli mobil baru, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi salah satu komponen biaya yang juga perlu dipersiapkan.
Setidaknya biaya ini dibutuhkan setelah mobil dipakai selama setahun.
Sebab, PKB tahun pertama biasanya sudah dibayarkan pertama kali termasuk dengan harga mobil, atau biasa dikenal istilah On The Road.
Tapi sebetulnya berapa sih biaya yang dibutuhkan buat buat pemilik mobil baru Kia Grand Carnival Premiere?
Berdasarkan Permendagri No.1 tahun 2021, Nilai Jual Kendaraan Bermotor Kia Grand Carnival Rp 449 juta.
Sementara dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotornya mencapai Rp 471.450.000.
Artinya PKB yang dibayarkan setiap tahunnya untuk mobil pertama dengan pajak 2% sekitar Rp 9,429 juta.
Itu belum ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.
Sayangnya untuk NJKB tahun 2022 belum keluar Permendagri-nya.