Otomotifnet.com - Toyota Veloz Q CVT TSS jadi tipe tertinggi.
Banderolnya mencapai Rp 323,5 juta on the road Jakarta.
Jika ingin memelihara, jangan lupa soal pajak tahunannya.
Mengutip dari STNK Toyota Veloz tipe tertinggi milik GridOto.com, tertera angka Rp 5,958 juta!
Namun angka PKB Veloz tersebut, merupakan mobil kedua yang sudah terkena pajak progresif 2,5 % di wilayah DKI Jakarta.
Jika status Veloz itu masih mobil pertama, bebas dari pajak progresif.
Jadi besaran PKB pastinya akan jauh lebih murah.
Mulai dari NJKB Toyota Veloz Q CVT TSS dari Permendagri, angkanya adalah Rp 227 juta.
Kemudian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Veloz baru adalah NJKB x 1,05 = Rp 238,350 ribu.
Lalu DPP itu dikali tarif PKB untuk mobil pertama yakni 2 %. Hasilnya Rp 4,767 juta.
Artinya, jika Toyota Veloz Q CVT TSS berstatus mobil pertama, pajak tahunan Rp 4,767 juta saja.
Angka itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143 ribu, Adm. STNK Rp 200 ribu dan Adm. Nopol (TNKB) Rp 100 ribu.
Baca Juga: Toyota Veloz 2022 Adopsi FWD Dengan CVT, Bikin Akselerasi Makin Ngejambak?