Otomotifnet.com - Emak-emak bawa Suzuki Grand Vitara Ormas lindas kepala pemotor.
Seketika korban bernama Ikhsan Erlangga (23) tewas di TKP.
Mengenai nasib emak-emak tersebut kini sudah berstatus tersangka.
Pengemudi bernama Fauziah Nasution (57) kini sudah ditahan di Polsek Delitua.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka terancam 6 tahun penjara.
Polisi menyangkakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menyebut Fauziah Nasution lalai dalam mengemudi hingga membuat nyawa pemotor melayang.
Dalih Fauziah usai kecelakaan, Ia belum terbiasa bawa transmisi matik.
Alhasil gugup saat bertemu jalan macet, lalu menggilasn beberapa pemotor.