Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinasi Bidan Perekonomian, Airlangga Hartarto, mobil baru dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) akan diberikan insentif PPnBM secara bertahap.
LCGC yang sebelumnya terkena tarif PPnBM sebesar tiga persen, akan mendapatkan insentif PPnBM 100 persen selama kuartal I (Januari-Maret 2022).
Selain itu, mobil baru dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta yang terkena tarif PPnBM 15 persen, kabarnya juga berhak menerima kebijakan tersebut.
Diskon pajak yang diberikan untuk mobil Rp 200 juta-Rp 250 juta yakni sebesar 50 persen pada kuartal I, yang artinya konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
Baca Juga: Harga All New Terios Bekas 2018-2020 Naik Sedikit, Termurah di Angka Rp 150 Jutaan