Otomotifnet.com - Enggak cuma jualan mobil, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kini juga menghadirkan asuransi bagi pengemudi maupun kendaraannya dengan nama Suzuki Insurance.
Melalui Suzuki Insurance, PT SIS akan memberikan perlindungan yang paling PAS untuk mobil Suzuki.
Yaitu PASti Resmi, PASti Ori, PASti Aman, dan PAS di Kantong.
Untuk mendapatkan perlindungan asuransi tersebut, konsumen bisa mengunjungi 224 outlet Suzuki yang tersebar di Indonesia.
"Konsumen dapat mengetahui informasi mengenai produk Suzuki Insurance dan estimasi biaya premi yang dapat dihitung langsung melalui website resmi Suzuki,"
"Selain mendapatkan jaminan layanan perbaikan di Authorized Body & Paint Suzuki serta penggunaan Suzuki Genuine Parts, di Suzuki Insurance konsumen dapat membayar premi dengan cara di cicil hingga 12 bulan dengan bunga 0%.” terang Hendro Kaligis, Head of Fleet & Business Initiatives PT SIS melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Layaknya perusahaan asuransi pada umumnya, Suzuki Insurance memiliki layanan gratis seperti mobil derek untuk keadaan darurat, serta layanan ambulans jika dibutuhkan.
Tak hanya itu, Suzuki Insurance juga memiliki fitur perluasan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan konsumen, seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kecelakaan penumpang dan pengemudi, tunjangan transportasi.
Serta jaminan perbaikan kerusakan akibat dari bencana alam, kerusuhan, huru-hara, dan tindakan terorisme atau sabotase.
Bila ingin melakukan klaim, konsumen dapat melapor ke call center 24 jam yang tertera di buku polis atau datang langsung ke Authorized Body & Paint Suzuki terdekat.
Kendaraan konsumen akan mendapatkan jaminan perbaikan sesuai dengan standar Suzuki yang memiliki garansi pengerjaan perbaikan sampai dengan 6 bulan.
Baca Juga: Suzuki Insurance Perpanjang Asuransi Jadi 5 Tahun, Mulai Juni 2020