Otomotifnet.com - Penyesuaian tarif bakal diberlakukan PT Jasamarga Bali Tol (JBT) untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kabar penyesuaian tarif ini dibenarkan oleh Manager Operation & Maintenance PT JBT, I Putu Gandi Ginantra.
Gandi Ginantra menjelaskan, nilai tarif baru sudah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 75/KPTS/M/2022.
"Kami masih sosialisasikan dulu sebelum mulai diberlakukan dalam waktu dekat," buka Gandi Ginantra.
Salah satu langkah sosialisasi yang dilakukan adalah melalui spanduk dan media sosial seperti halnya Instagram.
Saat ditanya kapan penyesuaian tarif baru akan diberlakukan, Gandi enggan menjawab pasti tanggalnya.
"Kalau sudah pasti akan kami beri tahu, tapi estimasinya berlaku bulan ini," tutur Gandi.
Sedangkan untuk tarifnya, kendaraan Golongan I yang sebelumnya Rp 12.500 naik jadi Rp 13.000.
Lalu untuk tarif Golongan II dan III yang sebelumnya Rp 19.000 menjadi Rp 19.500.
Sementara untuk Golongan IV yang semula Rp 25.000 juga naik Rp 25.500.