Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Polri agar memastikan buat yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini juga berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebut sesuai instruksi itu maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.
"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim (22/2/2022).
Setelah regulasi siap, menurut Taslim, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.
"Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucapnya.
"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," bebernya
Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.
"Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat," tutupnya.
Baca Juga: Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan