Otomotifnet.com - Uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mulai Januari 2021 sudah diwajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Uji emisi tersebut adalah upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000.
Namun, hingga saat ini tingkat kepatuhan masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih rendah.
Lantas berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil bila ingin melakukan uji emisi sendiri?
Biaya uji emisi mobil di Jakarta berkisar antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 165.000 per unit.
Salah satu bengkel resmi yang sudah memiliki fasilitas pengujian emisi yakni Auto2000.
Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna, bagi pemilik Toyota yang ingin melakukan uji emisi di bengkel tersebut tidak akan dikenakan biaya, dengan catatan mobil konsumen rutin melakukan servis berkala.
Namun bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan ingin tes emisi gas buang saja, akan dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000.
“Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print out hasil berupa PDF serta sertifikasi kelulusan,” ujar Suparna, saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.