Otomotifnet.com - Bikin geger warga Medan, jalan umum dijadikan garasi.
Warga sekitar mengeluhkan adanya lokasi parkir yang sebelumnya menjadi fasilitas publik.
Camelia dan Jeplin, warga sekitar mengaku resah dikarenakan pembangunan lokasi parkir dalam bentuk garasi di Gang Burung Tikar, Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Garasi itu kan berdiri di depan rumah kita, karena kita mau mengalihkan gerbang kita ke ujung. Saat itu kita sudah minta ke pihak kelurahan untuk menindaklanjuti supaya garasinya dibongkar.
Jadi kita dimediasi tapi dari pihak garasi tidak mau datang," ungkap Jeplin Monroe (26/2/2022)
Menurut Jeplin, surat pengaduan masalah ini sudah diproses mulai dari tingkat kelurahan hingga ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.
Dalam surat yang ditujukan ke Kadis Perkim, disebutkan jika Kasi Trantib Kelurahan, Kepling 3 Kelurahan Tegal Rejo menyatakan jika Syamsinar membangun garasi di sarana fasilitas umum yang sudah ada sejak dua tahun silam.
"Saya hubungi Dinas Perkim dan mereka bilang itu memang fasilitas umum dan memang harus dibongkar. Tapi surat keterangan ini sudah di Kadis sejak Jumat lalu dan sampai sekarang belum diserahkan Kadis untuk diserahkan ke Satpol ataupun Kadis PU," ungkapnya.
Jeplin pun mengaku terganggu dengan adanya garasi tersebut.
"Kita sangat terganggu lah karena kita mau merenovasi rumah dan kita mau memindahkan gerbang kita dari ujung. Pihak yang punya garasi ini tidak mau untuk membongkar," ujar Jeplin.
Ternyata sebelum dibangunnya garasi tersebut, ada akses jalan yang kini sudah tertutupi.
"Itu jalan seperti jalan buntu padahal setau saya itu jebol. Jalan itu sekarang ditembok pas di ujung rumah dia dan rumah kita. Jadi dibuatnya garasi itu kan juga menghambat akses publik jadinya," tandasnya.
Sementara itu, Kadis Perkim kota Medan Endar Lubis mengakui jika surat keluhan Camelia dari Kecamatan sudah sampai ke Dinas Permukiman Medan.
"Suratnya sudah sampai di kita. Ini kita sudah surati Dinas PU Medan untuk ditindaklanjuti. Kita kirim ke PU untuk melakukan tindaklanjuti suratnya. Kalau tidak dihiraukan dan juga setelah dicek itu benar bangunannya terletak di badan jalan, nanti tim kolaborasi akan turun seperti dari Dinas Perkim, Satpol PP, lengkap itu nanti. Kita tunggu untuk berproses dulu," kata Endar.
Lebih lanjut, Endar menjelaskan bahwa masyarakat yang membangun jalan di fasilitas umum merupakan tindak pelanggaran dan masyarakat yang terganggu akan hal ini dapat langsung mengajukan laporan keluhan kepada pemerintah setempat.
"Pertama dikonfirmasikan itu harus dari pemerintah setempat karena mereka yang memantau setiap saat seperti lurah. Kami dari Dinas Perkim Medan juga akan membuat teguran baru kami sampaikan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan," pungkasnya.
Baca Juga: Lihat Pintu Rumah Ini Ngira Mustahil, Tapi Honda Mobilio Bisa Pakir di Ruang Tamu