Otomotifnet.com - Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turun tangan membantu penjualan tiket balap motor bergengsi tersebut.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memfasilitasi ASN atau warga yang ingin membeli tiket.
Hal ini diatur dalam surat edaran Nomor:005/001/SAG/UM/2022 yang diteken Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Dalam surat tersebut dijelaskan, dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan MotoGP di Mandalika dan mengatasi keterbatasan akomodasi, Pemprov NTB memfasilitasi pembelian tiket MotoGP kepada masyarakat yang ber-KTP NTB.
Pembelian tiket melalui OPD juga diberi dengan harga khusus.
Tapi persyaratan, pembelian tiket MotoGP harus secara berkelompok.
"Kepada seluruh kepala perangkat daerah (kepala dinas) diminta memfasilitasi pembelian tiket MotoGP kepada seluruh ASN/karyawan masing-masing," kata Lalu Gita Ariadi, dalam surat tersebut.
Tidak hanya ASN atau pegawai, OPD juga bisa mengajak keluarganya dan masyarakat sekitar yang ber-KTP NTB mendaftar secara berkelompok.
OPD diminta memfasilitasi dengan baik keinginan warga tersebut.
Pemesanan tiket MotoGP akan difasilitasi Pemerintah Provinsi NTB paling lambat tanggal 14 Maret 2022.
Dalam surat yang diteken 16 Februari 2022 tersebut juga dijelaskan harga tiket, posisi tempat duduk, dan tata cara pembelian melalui OPD.
Cara Pemesanan Tiket MotoGP di OPD Pemprov NTB:
1.Pemesanan dilakukan secara berkelompok/kolektif melalui perangkat daerah, dengan syarat usia pemesan tiket MotoGP di atas 12 tahun dan jumlah pesanan paling sedikit 50 tiket MotoGP.
2.Pembelian dilakukan dengan mengisi (TDR) Form e-Tiket MotoGP 2022 dan melampirkan foto copy KTP pemesan tiket dan dikirimkan melalui Nomor WA: 081339533936.
3.Setelah pemesanan kolektif/berkelompok disampaikan melalui perwakilan perangkat Daerah dengan pengisian TDR, akan dilakukan validasi oleh fasilitator provinsi dan Devisi Tiket ITDC (Xplorin) untuk mengecek ketersediaan tiket di Xplorin.
4. Setelah datanya dinyatakan lengkap dan tiketnya tersedia akan diterbitkan invoice sebagai dasar pembayaran transfer bank pada rekening yang tertera di invoice.
5.Proses pembayaran melalui transfer bank setelah diterbitkan invoice diberi waktu paling lama 40 jam.
6. Jika dalam 40 Jam tidak dilakukan transfer maka pembelian tiket secara otomatis akan dibatalkan.
7.Setelah melakukan transfer, maka bukti transfer agar dikirim melalui WA-Nomor 081339533936
8.E-tiket akan dikirim ke alamat email yang tertera pada isian form-TDR setelah bukti transfer dan pembayaran diterima oleh fasilitator provinsi.
Baca Juga: 4 Hari Hilang Kontak di Laut, Ini Kabar Kapal Pengangkut Material Sirkuit Mandalika