Preman Sok Jago Adang Gran Max, Injak Kepala Sopir, Ujungnya Pindah Tidur 5 Tahun

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 07:00 WIB

Dalam lingkaran merah, preman sok jago tengan menarik paksa sopir Daihatsu Gran Max sebelum kepalanya diinjak (Irsyaad W - )

Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan proses hukum terhadap pelaku.

Akibat perbutannya, pelaku terpaksa pindah tidur karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek," kata Gidion, (8/3/22).

Dia menjelaskan, korban bernama Agustina.

Sedangkan tersangka patut dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Gidion.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Membekasi (@membekasi)

Baca Juga: Pria Berbadan Kekar Diburu Polisi, Brutal Tendang dan Injak Kepala Sopir Truk di Cibubur

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/03/08/perkara-senggolan-di-jalan-bang-jago-berambut-mohawk-yang-injak-kepala-sopir-pick-up-terancam-bui