Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan proses hukum terhadap pelaku.
Akibat perbutannya, pelaku terpaksa pindah tidur karena terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek," kata Gidion, (8/3/22).
Dia menjelaskan, korban bernama Agustina.
Sedangkan tersangka patut dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Gidion.
Baca Juga: Pria Berbadan Kekar Diburu Polisi, Brutal Tendang dan Injak Kepala Sopir Truk di Cibubur