Preman Sok Jago Adang Gran Max, Injak Kepala Sopir, Ujungnya Pindah Tidur 5 Tahun

Irsyaad W - Rabu, 9 Maret 2022 | 07:00 WIB

Dalam lingkaran merah, preman sok jago tengan menarik paksa sopir Daihatsu Gran Max sebelum kepalanya diinjak

Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan proses hukum terhadap pelaku.

Akibat perbutannya, pelaku terpaksa pindah tidur karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek," kata Gidion, (8/3/22).

Dia menjelaskan, korban bernama Agustina.

Sedangkan tersangka patut dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Gidion.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Membekasi (@membekasi)

Baca Juga: Pria Berbadan Kekar Diburu Polisi, Brutal Tendang dan Injak Kepala Sopir Truk di Cibubur

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/03/08/perkara-senggolan-di-jalan-bang-jago-berambut-mohawk-yang-injak-kepala-sopir-pick-up-terancam-bui

YANG LAINNYA