Dari hasil pemeriksaan, satu roda dijual mulai harga Rp 2-4 juta. Uang hasil jual roda lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan untuk total kerugian seluruh roda pada empat mobil yang dicuri, ditaksir mencapai Rp 20 juta.
"Untuk kebutuhan ekonomi, orang tuanya juga tidak tahu kalau anaknya mencuri roda. Kita jerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tambah Priyanto.
Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 8 batu kapur atau batu kumbung yang digunakan untuk mengganjal, 20 baut, 1 dongkrak hidrolik warna merah, 1 kunci roda dengan mata kunci ukuran 21 mm, 1 Honda Vario yang digunakan pelaku untuk memonitor wilayah.
Kemudian 1 unit mitsubisi dan 1 unit honda stream rental untuk menjual ban, 4 pcs ban beserta velg nya merek dunlop dan 4 buah ban Innova.
Sekadar diketahui, kasus pencurian pertama terjadi di dalam halaman Kantor Inspektorat Tuban (16/1/2022) pukul 00.30 WIB.
Kasus kedua halaman Ruko Royal Park Merak, Kecamatan Merakurak, (1/2/2002) pukul 02.30 WIB.
Kasus ketiga di halaman Kantor Balaidesa Mandirejo, Kecamatan Merakurak (6/2/2002) pukul 01.00 WIB.
Kasus keempat, area parkir kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban (17/2/2022) pukul 05.00 WIB.