Eh, ternyata saat itu mobil Mercedes-Benz putih tadi juga masuk halaman parkir dekat ambulans tersebut.
Malah posisi bagian depan Mercy putih itu diparkir persis depan moncong ambulans, lalu tak lama kemudian pengendara Mercy tersebut yang ternyata seorang laki-laku turun menghampiri ambulans.
Baca Juga: Tragedi Ambulans Bawa Almarhum Pak Kades, Mental di Perempatan, Jenazah Nambah Satu
Atas kejadian tersebut tim Kompas.com coba mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, untuk menanyakan kronologi kejadiannya.
Namun Budi meminta untuk menanyakannya ke Polres Metro Tangerang Kota. "Tanyakan ke wilkum (wilayah hukum) nya di (Polres) Metro Tangerang Kota," ujar Budi (Kamis, 17/3/2022).
Budi menambahkan, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulance yang mengangkut orang sakit," kata Budi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan bahwa kejadian itu masuk di wilayah Polres Tigaraksa.
"Itu masuk wilayah Polres Tigaraksa, itu Polda Banten," ujar Rachim terpisah.