Tenang, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 21 Maret 2022 | 21:30 WIB

Ilustrasi kecelakaan tunggal (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Korban kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal.

Namun syaratnya, jika kecelakaan lalu lintas tunggal itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda dan tidak termasuk kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya akan ditanggung PT. Jasa Raharja (Persero).

Namum tak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Mengingat polisi lalu lintas yang berwenang menentukan kategori suatu laka lantas, maka untuk membuktikan laka lantas itu masuk kategori tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja membutuhkan dokumen Laporan Polisi (LP).

"BPJS akan menerima klaim biaya perawatan jika ada LP dari kepolisian untuk Laka Tunggal," kata Kasi Sidik Laka Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Tri Yulianto (21/3/2022).

"Jika tidak ada LP yang diterbitkan kepolisian, pihak BPJS tidak bisa memberikan bantuan perawatan korban laka tunggal sesuai regulasi dari BPJS," ucapnya.

Sekadar informasi, berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.02/2018, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka lantas ganda sesuai ketentuan nilai santunan sesuai regulasi.

Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua, dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban.

Adapun ketentuan jaminan oleh Jasa Raharja adalah sampai Rp 20 juta.

Sementara apabila korban laka lantas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

Jika biaya perawatan sudah di atas Rp 20 juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif, otomatis BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung sisanya.

Kuncinya pada kepersertaan JKN-KIS yang aktif.

Baca Juga: Tragedi Mobil Gagal Nanjak di Kuningan, Renggut Nyawa Bocah 6 Tahun