Sedikit Lega, Dua Orang Berprofesi Sindikat Pecah Kaca Mobil Modal Busi Motor Disikat Polisi, Bonus Timah Panas

Irsyaad W - Selasa, 22 Maret 2022 | 17:00 WIB

Polisi tunjukan barang bukti dari penangkapan komplotan maling modus pecah kaca mobil di Mapolresta Cirebon Kota (Irsyaad W - )

Saat itu, keduanya berboncengan mengendarai motor untuk mencari mangsa.

Terutama mobil yang parkir di kawasan sepi.

"Para tersangka sengaja datang ke Kota Cirebon dari Bandung untuk melakukan pencurian modus pecah kaca mobil," ujar Fahri.

Fahri menyampaikan, dari pemeriksaan sementara SP dan AD telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon selama Maret 2022.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai motor dan tas hasil curian berisi BPKB, ponsel, cincin, dompet, kartu ATM dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata M Fahri Siregar.

Sementara SP mengaku berangkat dari Bandung sekitar pukul 12.00 WIB dan tiba di Kota Cirebon malam hari, (19/3/22) lalu.

SP dan AD langsung berkeliling Kota Cirebon mencari mangsa.

Lalu berhasil menggondol tas berisi barang berharga dari dua mobil korban.

"Saya mencuri di Jl Evakuasi dulu baru di Jl Cipto Mangunkusumo," terang SP.

"Kemudian langsung pulang lagi ke Bandung," ujar SP di hadapan petugas.

Baca Juga: Jalan 200 Meter Dengar Suara Bising, Pemilik Kijang Innova Syok, Rugi Rp 16 Juta

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/03/21/polres-cirebon-kota-ringkus-komplotan-maling-modus-pecah-kaca-asal-bandung-gunakan-busi-motor