Lembar Stiker Kuning di BPKB Dijaga Betul, Kalau Sobek Kata Pak Polisi Bisa Berabe

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 25 Maret 2022 | 13:30 WIB

Dalam lingkaran kuning, wujud lembar stiker kuning pada BPKB Kendaraan (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - BPKB motor atau mobil tersusun dari lembaran kertas berisi data.

Salah satunya ada lembar stiker kuning yang mesti dijaga betul.

Sebab, kata pak Polisi, jika lembaran kuning ini sampai sobek bisa berabe.

Mengenai fungsinya dijelaskan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas.

Menurut Rully, lembar stiker kuning tersebut sebagai pengaman.

"Jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata Rully, (22/3/22).

"Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak tak bertanggungbjawab," bebernya.

Irsyaad W/Otomotifnet.com
Dalam tanda panah wujud lembar stiker kuning pada BPKB

Lanjut Rully, jadi sesuai kebutuhan, lembar stiker kuning itu untuk menutup data.

Kata Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara motor dan mobil sama saja.

"Jadi tidak ada perbedaan ya material motor dan mobil," tegasnya.

Untuk itu, Rully mengimbau stiker tersebut jangan di sobek.

Sebab sebegitu pentingnya lembar stiker kuning tersebut di BPKB. 

Baca Juga: Simak Kata Pak Polisi, Ini Cara Bedain BPKB Motor atau Mobil Palsu dan Asli