Mendadak, Tarif Tol Cipali Resmi Naik Jadi Segini Sejak Tanggal Ini

Irsyaad W - Kamis, 31 Maret 2022 | 06:25 WIB

Ilustrasi Tol Cipali (Irsyaad W - )

"Secara regulasi tarif tol dinaikkan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan Undang-undang," bebernya.

"Tarif Tol Cipali terkahir kali naik pada 2019 meski baru diberlakukan Januari 2021," ujarnya.

Agung berdalih, kenaikan tarif ini telah disosialisasikan ke pengemudi sejak PT LMS menerima Kepmen PUPR pada 16 Maret 2022.

Karenanya, penyesuaian tarif diberlakukan 14 hari setelah menerima Kepmen PUPR.

Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memerhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum menaikkan tarifnya.

Di antaranya, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas.

Selanjutnya keselamatan, kelaikan tempat istirahat dan pelayanan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan.

"BPJT telah memeriksa pemenuhan delapan indikator tersebut di ruas ASTRA Tol Cipali," tuturnya.

"Dinyatakan SPM telah dipenuhi tarifnya dinaikkan," kata Agung.

Baca Juga: Tarif Tol Bali-Mandara Naik Mulai 26 Februari 2022, Simak Rinciannya

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/03/30/mulai-hari-ini-tarif-tol-cipali-naik-cikampek-palimanan-jadi-rp-119-ribu-ini-rinciannya?page=all