Otomotifnet.com - Wajah terduga pelaku kasus penipuan yang dialami oleh calon konsumen di diler Honda MT Haryono, Jakarta Selatan terpampang jelas.
Kini si pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban bernama Yunita Sari sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan, terduga pelaku seorang pria berinisial MR.
"Benar, kita sudah terbitkan DPO. TKP di MT Haryono yang viral," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi (4/4/2022).
Budhi Herdi mengatakan, sejauh ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki keberadaan terduga pelaku peniupuan itu.
"Masih diselidiki. Nanti akan kita lihat dari prosesnya, besar kemungkinan akan berkembang terus," kata Budhi.
Sementara beberapa informasi lain mengenai terduga pelaku yakni memiliki postur tubuh berisi dan kulit berwarna sawo matang.
Di dalam foto dari DPO, tampak terduga pelaku menggunakan topi hitam dengan tulisan putih dan mengenakan masker yang diturunkan ke dagu.
Tercatat terduga pelaku bertempat tinggal di Jalan Drupada 9 Nomor 14, RT 03/RW 06, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, pekerjaan terakhir terduga pelaku juga tercatat sebagai karyawan swasta.
Diketahui, Yunita Sari sebelumnya membagikan cerita melalui Instagram pribadinya bernama @_yunita_sari_.
Yunita mengatakan, penipuan tersebut terjadi pada Minggu (6/2/2022).
Peristiwa dugaan penipuan terjadi saat Yunita mendatangi diler Honda MT Haryono untuk melihat mobil yang diinginkan.
Ia pun disambut oleh sales yang diketahui bernama Ruhan.
Dalam narasi yang diunggah di media sosialnya, Yunita mengatakan bahwa sales tersebut menggunakan atribut lengkap, seperti seragam, ID card, dan kartu nama.
Setelah menyetujui untuk membeli unit tersebut, Yunita pun dijanjikan diskon Rp 10 juta.
Kepada Ruhan, dia disarankan untuk mentransfer uang Rp 10 juta sebagai booking fee.
Senilai uang tersebut lalu ditransfer Yunita ke rekening atas nama Dedi yang dikenalkannya Ruhan sebagai supervisor.
Pada hari Senin, Ruhan meminta Yunita untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 37 juta agar mobil bisa dikirim pada hari Kamis.
Tak hanya itu, Yunita juga mengirim uang senilai Rp 134 juta untuk pelunasan ke rekening diler tersebut.
Dia mengaku tidak curiga lantaran transaksi dilakukan di diler, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi.
Ternyata diketahui bahwa SPK dan kuitansi tersebut adalah palsu. Setelah kejadian, Ruhan langsung tidak dapat dihubungi dan menghilang tanpa kabar.
Yunita pun mengakui sudah menghubungi diler Honda MT Haryono dan merasa kecewa kepada pihak diler. Pihak Honda menyebut akan membantu dengan menelusuri kasus.
Baca Juga: Kasus Sales Tipu-tipu di Dealer Resmi Lanjut, Ada Ganti Rugi, Terkuak Pelaku Kambuhan