Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gelar mudik gratis 2022.
Calon pendaftar mesti siapin syarat-syaratnya.
Hal ini dijelaskan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto.
Menurutnya syarat utamanya hanya telah mendapat vaksinasi Covid-19.
"Telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2," ujarnya.
"Kemudian hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," terangnya saat dihubungi, (4/4/22).
Lanjut Suharto, bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, ada syarat administrasi lain yang wajib ditunjukan calon pemudik gratis.
Seperti memiliki dokumen kependudukan yang sah dan Kartu Keluarga bagi pemudik bawa anak.